RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, bertempat di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien, terutama bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
Fotokopi e-KTP,
SIM lama yang masih berlaku,
Surat keterangan psikologi,
Surat keterangan sehat dari dokter, dan
Surat keterangan aktif BPJS.
Proses perpanjangan SIM:
- mencakup pemeriksaan berkas
- pembayaran biaya administrasi
- pengambilan nomor antrean
- pengisian formulir
- pengambilan data biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
- Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon dapat mengambil SIM baru sesuai dengan panggilan petugas.
Biaya perpanjangan SIM:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Biaya ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polres Bogor berharap kehadiran layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggal mereka, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar