Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 22 September 2026

RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor yang beroperasi pada Selasa, 22 September 2026.

Layanan kali ini dibuka di Mall Cileungsi Trade Center (CTC), Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Pemohon diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean selama jam pendaftaran berlangsung.
Perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling.
Pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor
  • Mall Cileungsi Trade Center (CTC), Cileungsi
Hari/Tanggal
  • Selasa, 22 September 2026
Jam Pendaftaran
09.00 – 12.00 WIB
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp80.000.
  • SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat jasmani.
  4. Bukti hasil tes psikologi SIM.
Polres Bogor mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Komentar