Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 19 November 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, berlokasi di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

 

Polres Bogor menekankan bahwa inovasi pelayanan publik tersebut bertujuan mengurangi hambatan jarak dan waktu sekaligus meningkatkan aksesibilitas layanan di wilayah Cibinong dan sekitarnya.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  4. Hasil tes psikologi SIM
  5. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Polres Bogor mengimbau warga untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh dokumen persyaratan dibawa secara lengkap guna menghindari antrean panjang.

Adapun ketentuan layanan SIM Keliling, yakni hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif.

Permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diproses melalui layanan keliling ini.

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat memantau kanal resmi Polres Bogor melalui situs web maupun akun media sosial.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar