Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 19 November 2025

RASIOO.id –  Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program layanan publik ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Melalui layanan ini, warga dapat melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif.

Namun, Satpas menegaskan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
  • Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Adapun biaya administrasi yang ditentukan yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir

  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang disediakan

  4. Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan

Satpas Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung cepat dan efisien.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat diakses melalui saluran resmi Polresta Bogor Kota.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar