RASIOO.id – Penutupan akses jalan lingkungan di Gang H Duloh, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, menuai respons dari Pemerintah Kota Tangerang.
Akses jalan tersebut diduga ditutup oleh PT Grand Nirwana Indah sejak 27 Oktober 2025 tanpa menyediakan jalur alternatif bagi warga.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kecamatan, serta komunitas warga setempat untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Intinya kami berkomunikasi kepada PT Grand Nirwana Indah untuk mencari jalan keluar agar akses transportasi masyarakat, baik yang keluar maupun masuk, tetap ada,” ujarnya kepada wartawan rasioo.id, Senin, 24 November 2025.
Maryono menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tetap membuka ruang bagi investor untuk berusaha di wilayahnya. Namun, ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kegiatan usaha.
“Kami persilakan siapa saja yang ingin berinvestasi di Kota Tangerang, tetapi kontribusi terhadap masyarakat harus diutamakan,” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai perizinan, Maryono menyebut bahwa proses perizinan PT Grand Nirwana Indah masih berlangsung. Oleh sebab itu, ia meminta kegiatan yang berdampak pada publik, termasuk penutupan jalan, untuk ditunda sementara.
“Memang izinnya sedang diproses. Oleh karena itu kita hold dulu agar kontribusi perusahaan terhadap masyarakat bisa direalisasikan. Sehingga win-win solution diharapkan bisa tercapai antara perusahaan dan warga,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar