Bupati Bogor Rudy Susmanto Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Anugerah Pajak dan Retribusi Daerah 2025 di Haris CCM, Cibinong, pada Rabu malam, 26 November 2025.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, serta para pengusaha, kepala desa, dan para wajib pajak berprestasi lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rudy Susmanto menyampaikan bahwa sejumlah pengusaha hingga pemerintah desa menerima penghargaan atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

“Cukup banyak yang mendapatkan penganugerahan. Ada yang taat tidak melewati batas waktu, ada juga yang memiliki kontribusi pendapatan pajak tertinggi,” ujar Rudy.

Rudy menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak daerah akan dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai program kemasyarakatan. Menurutnya, kontribusi para wajib pajak menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah.

“Tentunya kita mengapresiasi berbagai pihak. Kita pun melindungi masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Karena itu, stimulus pajak kita berikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Rudy.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Bogor mengumumkan kebijakan penting terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bupati Rudy menyampaikan bahwa PBB untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan nominal di bawah Rp100 ribu akan digratiskan.

“PBB di bawah Rp100 ribu sudah kita sepakati sampai tahun 2029 tidak ada kenaikan, bahkan kita gratiskan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bogor.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar