RASIOO.id – Pemerintah Desa (Pemdes) di seluruh Kabupaten Bogor tengah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) secara serentak sebagai syarat sebelum menerima bantuan keuangan desa sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, memastikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terbaru yang mengatur mekanisme bantuan tersebut telah final dan siap diterapkan.
Ia menjelaskan, skema pencairan anggaran Rp1,5 miliar per desa itu pada prinsipnya sama seperti proses pengajuan bantuan keuangan infrastruktur desa Rp1 miliar yang pernah diberlakukan pada era Bupati Ade Yasin.
“Pengajuan dulu proposal. Desa mau mengajukan apa, kemudian dicek. Dicek nanti apakah jalannya itu sudah benar atau segala macam,” ujar Hadijana, Selasa, 2 Desember 2025.
Menurutnya, saat ini banyak pemerintah desa tengah memperbarui dokumen proposal karena masih menggunakan format dan acuan berdasarkan Perbup sebelumnya.
“Mereka masih mengajukan dengan angka yang lama. Tapi bulan ini Kepala Desa sedang bermusyawarah kembali untuk penyesuaian dengan angka tersebut,” jelasnya.
Hadijana menambahkan, Perbup baru memberikan ruang lebih luas bagi desa untuk mengusulkan berbagai jenis program. Tidak hanya infrastruktur, desa kini juga dapat mengajukan bantuan beasiswa, dukungan untuk madrasah, hingga program bantuan sosial lainnya.
“Kalau kemarin pemahamannya masih normatif, hanya untuk infrastruktur. Sekarang dengan perubahan Perbup yang baru, bisa untuk tadi—madrasah, beasiswa, bantuan sosial—begitu juga infrastrukturnya,” imbuhnya.
Dengan selesainya Musdes dan pembaruan proposal, pemerintah desa diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan bantuan keuangan tersebut untuk kebutuhan prioritas masyarakat pada tahun mendatang.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar