RASIOO.id – Seorang pedagang ayam asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, SR (24) bebas dari jeratan hukum karena Restorative Justice yang dilakukan antara SR dan korban pencurian kendaraan.
Kejadian itu bermula saat SR membutuhkan kendaraan bermotor dan mencari dengan harga murah karena kendaraan tersebut dipergunakan untuk mencari nafkah.
“Dia membeli motor seharga Rp2,4 juta, harusnya dia sudah mengetahui pasaran motor itu tidak semurah itu, dan motornya pun tidak ada suratnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, Jumat 5 Desember 2025.
“Tersangka membeli motor itu dipergunakan untuk jualan ayam kampung keliling, dia ngambil dari peternak, dijual di pasar dinaikkan 5 ribu sampai 10 ribu,” lanjutnya.
Atas kecerobohan dan kebutuhan kendaraan, akhirnya SR membeli motor tersebut dari seseorang yang ternyata merupakan DPO kasus pencurian bermotor.
“Penadahnya cerita ke kawannya dia mau cari motor, kawan ini DPO ngomong ke temennya ‘itu temen gua di rumahnya nyari motor, tiga hari setelah kejadiannya datang itu si pencuri motor,” jelas dia.
Transaksi pun terjadi dan tiga minggu kemudian pencuri ditangkap dan penadah alias SR pun ikut ditangkap karena menerima motor hasil pencurian itu.
Korban, akhirnya bersepakat untuk Restorative Justice dengan penadah SR karena merasa kasihan dengan latar belakang ekonomi SR.
“Jadi akhirnya korban merasa kasihan melihat ekonominya, melihat istrinya yang hamil lima bulan, akhirnya dimaafkan lah terjadilah perdamaian. Baru lah kita bisa lakukan rj,” kata dia.
Kendati demikian, tersangka mendapatkan sanksi sosial dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membersihkan mesjid setiap hari jumat selama tiga bulan ke depan.
“Sanksi sosial pasca RJ itu yang terpenting, setiap kamis malam ada malam jumat itu melakukan pengajian jam 7. Terus setiap hari jumat bersih-bersih mesjid sebelum sholat jumat, yang kita perlukan foto dokumentasi karena yang jadi pembimbingnya pak ustadnya,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar