RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan pengelolaan sampah sebagai salah satu penggunaan wajib dari dana bantuan keuangan desa (Bankeudes) senilai Rp1,5 miliar. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 2026 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan bahwa mandat tersebut bertujuan memperkuat penanganan sampah dari tingkat desa hingga ke RT dan RW.
“Mandatory-nya salah satunya adalah menyelesaikan sampah. Artinya dibayar tuh pengelola yang mengumpulkan sampah, memungut, memilah, atau bank sampah. Dibayar melalui dana bantuan desa itu yang Rp1,5 miliar,” ujar Teuku, Rabu 10 Desember 2025.
Menurutnya, desa yang telah memiliki unit bank sampah di setiap RT dan RW tidak lagi diwajibkan mengalokasikan anggaran baru untuk pembangunan sarana pengelolaan sampah. Sebaliknya, desa tersebut dipersilakan meningkatkan fasilitasnya.
“Kalau dia sudah punya bank sampah unit, dia boleh membangun bank sampah induk. Kalau belum ada, bangun dulu di RT dan RW supaya terbangun dulu penyelesaian sampah atau bank sampah di tingkat bawah,” jelasnya.
Teuku menegaskan bahwa Pemkab Bogor kini mulai lebih serius menangani persoalan sampah dengan membenahi pengelolaan dari hulu, yakni langsung dari masyarakat.
“Yang utama harus diselesaikan itu sampah organik di RT dan RW,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan sampah berbasis masyarakat serta meningkatkan kesadaran warga dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.











Komentar