RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengawasi sejumlah titik Tambang Emas dan pasir yang diduga ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)
“Dari Kejaksanaan kemarin, dalam langkah Hakordia, kita lagi mau mempetakan beberapa tambang yang memang diindikasi ilegal,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, Jumat 12 Desember 2025.
Ia menyebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) audah melakukan survei gabungan kepada titik-titik yang diduga dijadikan penambangan ilegal itu.
“Kalau untuk dari pusat, sudah melakukan survei dengan tim gabungan dari PKH itu. Tapi kalau dari kita, kita masih pendataan, kaena izinnya memang bukan dari daerah, tapi dari Provinsi,” jelas dia.
Ia menjelaskan, pengawasan itu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kawasan hutan yang bisa menyebabkan bencana di kemudian hari.
“Pada intinya, kawasan hutan itu tidak bisa untuk tambang. Makanya kalau kita lihat dari petanya kan ada titik-titik yang dari satelit kelihatan. Mana yang masuk kawasan hutan lindung, mana yang hutan garapan. Termasuk untuk sawit sebenarnya nggak boleh,” jelas dia.













Komentar