Kasus Kades Cikuda sudah Digarap Kejaksaan Kabupaten Bogor, Berkas P-16 Mulai Diteliti selama 14 Hari

RASIOO.id – Kasus Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna mulai digarap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

“Kasus Kades Cikuda, benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara,” kata dia, Jumat 7 November 2025.

Ate menjelaskan, berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Ia menjelaskan, proses penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari kerja.

“Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu., dan penelitian selama 14 hari kerja,” jelas dia.

Ia menyebut, ada sebanyak 5 jaksa yang memeriksa bekasa pelimpahan itu. Setelah pemeriksaan, Jaksa akan memberikan hasilnya.

“Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” tutup dia.

Diketahui, Polres Bogor berencana akan merilis langsung kasus Kades Cikuda Raden Agus Sutisna soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penangkapan itu. Saat ini Kades Agus Sutiana mendekam di jeruji besi di Polres Bogor.

“Sudah. Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya,” singkat dia, Kamis 20 Oktober 2025 lalu.

“Sisanya saya agendakan press coference kalau sudah waktunya,” lanjutnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar