RASIOO.id – Kasus dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mulai membidik pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari tingkat desa hingga oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengusutan dilakukan setelah Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, pada Rabu 9 September 2026.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, penyelidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik terhadap warga, kemudian juga ada dokumen elektronik, terus perangkat, mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya,” kata Zendrato.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan sertipikat yang berkaitan dengan program PTSL. Pemalsuan diduga terjadi dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen.
“Sehingga beberapa produk PTSL itu setelah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya dalam verifikasi atau judifikasi pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” ujarnya.
Dari keseluruhan program PTSL 2019, terdapat sekitar 10 ribu sertipikat yang menjadi perhatian penyidik. Namun, polisi saat ini memusatkan penyelidikan terhadap 52 sertipikat yang diduga bermasalah.
“Itu di program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tetapi kita baru fokus pada 52 sertifikat, sisanya lagi kita akan melakukan pengembangan,” jelasnya.
Penyidik juga tidak hanya menyasar pihak yang diduga memalsukan dokumen. Polisi tengah menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran dalam penyelenggaraan program PTSL tersebut.
Zendrato menyebut, pihak yang diperiksa berpotensi berasal dari berbagai unsur, mulai dari tim yuridis, panitia PTSL, kelompok masyarakat (Pokmas), perangkat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan BPN.
“Perlu diketahui, penyidikan kita ini merupakan target operasi Mafia Tanah 2026. Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik oknum tim yuridis, Panitia PTSL, oknum dari POKMAS, dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri,” paparnya.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui rangkaian dugaan pemalsuan sertipikat sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penerbitannya.
Pengembangan kasus akan dilakukan terhadap sertipikat lainnya dalam program PTSL 2019 di Kabupaten Bogor.













Komentar