RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang melakukan proses pembuatan SK pemberhentian sementara untuk Kades Cikuda, Parungpanjang, Raden Agus Sutisna.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan saat ini Pemkab Bogor sedang menunggu penetapan hukum terhadap tersangka Raden Agus Sutisna.
“Belum update lagi apakah masih tersangka atau sudah naik ga nya,” singkat dia, Selasa 16 Desember 2025.
Sembari menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor sedang melakukan proses pembuatan SK pemberhentian sementara.
“Nunggu SK pemberhentian sementara dulu, masih berproses,” singkat dia.
Saat ini wewenang Kepala Desa dilimpahkan kepada Sekertaris Desa (Sekdes) Cikuda. Setelah SK Pemberhentian Sementara keluar, maka akan dijabat oleh Pj Kades.
“Nanti kalau sudah ada sk pemberhentian baru dijabat pejabat kades,” jelas dia.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ahmad Sumarji menjelaskan, proses itu saat ini sudah proses P19 dan ada beberapa data yang belum dilengkapi oleh Polres Bogor.
“Jadi kemarin sudah pengembalian berkas ke Polres untuk diperiksa lagi nih. Maka dibaca lagi setelah terpenuhi atau belum,” jelas dia.
“(Dari Polres udah dikembalikan?) Di Pidsus nanti saya tanyakan,” jelas dia.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo belum memberikan keterangan maupun jawaban soal pengembalian berkas itu sejak 7 November hingga kini.














Komentar