RASIOO.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda pada Rapat Paripurna, Selasa 16 Desember 2025.
Perda tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor dalam memberikan payung hukum pada peengelolaan sampah dari tingkat paling kecil.
“Perda sampah ini kita mengapresiasi ini adalah perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang mana memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, hulu itu dari mana ? dari masyarakat yang ada di desa,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Ia menyebut Perda Pengelolaan Sampah itu disahkan agar masyarakat tingkat Desa bisa mengelola dan memaksimalkan sampah rumahan sebelum dibuang ke TPAS Galuga.
“Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan pengelolaan di tingkat desa sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah salah satu yang di TPA Galuga,” jelas dja.
Pada Perda tersebut, pemerintah desa bisa mengalokasikan bantuan keuangan desa senilai Rp1,5 miliar salah satunya untuk pengelolaan sampah.
“Kita siapkan di bantuan keuangan infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD kab Bogor dengan pemerintah kabupaten Bogor mulai berlaku di tahun 2026. Payung hukumnya ada peraturan bupati terkait pengelolaan sampah di tingkat desa,” jelas dia.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menjelaskan, DPRD Kabupaten Bogor berinisiatif untuk saling menguatkan pemerintah daerah dalam mengentaskan permasalahan sampah.
“Jadi ini Perda inisiatif terkait dengan sampah, tadi seperti yang disampaikan pak Bupati, sampah dikelola ditingkat desa, supaya sampah sampah yang tidak bisa dikelola oleh desa nanti dibuatkan TPAS nya,” jelas dia.














Komentar