PR Besar DPTR Kabupaten Bogor, Dari Pelayanan di Vivo Mall hingga Target Sertifikasi Aset Terbanyak Nasional

 

RASIOO.id – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor menghadapi pekerjaan rumah (PR) besar di awal tahun 2026. Bukan hanya soal peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga penuntasan persoalan klasik pertanahan dan penataan ruang, terutama percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari transformasi pelayanan, DPTR Kabupaten Bogor kini resmi beroperasi dan melayani masyarakat di Vivo Mall, mulai Senin, 5 Januari 2026. Kehadiran kantor pelayanan di pusat perbelanjaan ini menjadi simbol perubahan pendekatan birokrasi, dari yang sebelumnya menunggu di balik meja, menjadi lebih terbuka dan dekat dengan aktivitas warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan hari pertama operasional di Vivo Mall menjadi momentum penting bagi jajarannya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses dan efisien.

“Hari ini kami mulai melaksanakan tugas dan pelayanan di mal. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah menjangkau layanan pertanahan dan tata ruang, tanpa harus merasa ribet atau jauh,” kata Eko.

Namun, Eko menegaskan bahwa relokasi pelayanan ke mal bukan sekadar soal lokasi. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada substansi pekerjaan DPTR yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan arah pembangunan daerah.
Salah satu tugas utama DPTR adalah memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi dasar setiap aktivitas pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor, baik oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.

“Semua kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Di sinilah peran kami memastikan pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Selain layanan perizinan, DPTR juga memikul PR besar dalam penataan setplan dan percepatan sertifikasi aset daerah. Hingga kini, masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang belum memiliki kepastian hukum.
“Masih banyak pekerjaan rumah, terutama terkait sertifikasi aset. Ini menjadi fokus utama kami,” ujar Eko.

Ia menyebut, tahun 2026 menjadi momentum penting karena DPTR ditargetkan menyelesaikan sertifikasi aset sesuai arahan Bupati Bogor, dengan ambisi menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia.

“Target ini tidak ringan, tapi harus dikejar. Sertifikasi aset penting untuk melindungi aset daerah, mencegah konflik, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegasnya.

Dengan berbagai PR besar tersebut, keberadaan DPTR di Vivo Mall diharapkan tidak hanya memudahkan akses layanan bagi masyarakat, tetapi juga mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan penataan ruang yang selama ini menjadi tantangan klasik daerah.

Pemkab Bogor berharap, transformasi pelayanan ini mampu mendorong tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menopang arah pembangunan Kabupaten Bogor yang berkelanjutan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar