RASIOO.id — Korban penganiayaan terhadap kader Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang, Rida, mempertanyakan status hukum tiga tersangka yang dilaporkan telah dibebaskan oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AL, E, dan DN.
Rida mengaku baru mengetahui kabar dibebaskannya para tersangka dari informasi warga di lingkungan tempat tinggal para pelaku.
“Saya mengetahui tiga tersangka ini dibebaskan setelah mendapat informasi dari lingkungan tempat tinggal pelaku,” ujar Rida saat ditemui di kediamannya, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum dibebaskan, ketiga tersangka sempat mendatangi rumahnya untuk menawarkan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Namun, tawaran tersebut secara tegas ditolaknya.
“Tidak pernah ada restorative justice. Saya menyatakan agar kasus ini tetap berjalan sampai semua pelaku ditangkap,” tegasnya.
Selain menawarkan RJ, Rida juga mengungkapkan adanya upaya pemberian kompensasi berupa uang dan fasilitas ibadah.
“Saya sempat ditawari uang sebesar Rp150 juta dan diberangkatkan umrah, tapi saya tolak,” ungkapnya.
Baca Juga: GP Ansor Kawal Kasus Pengeroyokan Kader Banser di Tangerang, Desak Polisi Tuntaskan Semua Pelaku
Menurut Rida, perkara penganiayaan tersebut telah berjalan sekitar lima bulan, terhitung sejak September 2025, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, kata dia, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga delapan kali.
“Kasus ini sudah berjalan lima bulan, tapi tidak ada progres. Terakhir tiga orang pelaku sempat diamankan, sekarang justru dibiarkan berkeliaran,” ujarnya.
Rida juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi (LP). Ia menyebut, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-17 yang diterimanya pada November 2025, tidak tercantum adanya penangguhan penahanan maupun keterangan berakhirnya masa penahanan tersangka.
“Kami ingin semua pelaku ditangkap agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi institusi kepolisian,” katanya.
Ia turut mengeluhkan minimnya komunikasi dengan pihak kepolisian. Menurutnya, upaya yang dilakukan untuk menanyakan perkembangan kasus kerap tidak mendapatkan respons.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan kasus ini, tapi tidak pernah direspons,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pembebasan tiga tersangka tersebut. Korban berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar