RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan klarifikasi resmi terkait isu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005 yang belakangan berkembang di tengah masyarakat.
Pemkot menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun keputusan resmi terkait rencana revisi kedua perda tersebut.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa dirinya maupun jajaran eksekutif Pemkot Tangerang tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait perubahan Perda 7 dan 8 Tahun 2005.
Ia menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut masih berlaku dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, moralitas, serta keamanan masyarakat.
“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada keputusan terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut tetap berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, serta keamanan masyarakat,” tegas Sachrudin, Senin, 19 Januari 2026.
Menurutnya, substansi yang terkandung dalam kedua perda tersebut masih relevan dan memiliki landasan yang kuat. Tantangan yang dihadapi saat ini, lanjut Sachrudin, bukan terletak pada kelemahan regulasi, melainkan pada aspek pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Fokus kami saat ini adalah memperkuat implementasi agar pengendalian di lapangan berjalan lebih efektif, terukur, dan menutup celah penyimpangan,” ujarnya.
Meski demikian, Sachrudin tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian produk hukum daerah di masa mendatang. Namun, penyesuaian tersebut semata-mata dilakukan untuk kepentingan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Jika diperlukan penyesuaian, itu dilakukan demi sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” jelasnya.
Selain faktor regulasi pusat, penyesuaian juga dinilai perlu untuk merespons dinamika perkembangan zaman, khususnya terkait kemajuan teknologi informasi. Sachrudin menyoroti maraknya praktik transaksi terlarang berbasis daring yang belum diatur secara spesifik dalam Perda 7 dan 8 Tahun 2005.
“Perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online, memang belum terakomodasi secara rinci dalam perda lama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan berkompromi terhadap berbagai praktik yang dinilai merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Pemkot berkomitmen untuk terus menggandeng ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam menjaga identitas Kota Tangerang sebagai kota yang religius dan berakhlakul karimah.
“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itulah komitmen kami,” pungkas Sachrudin.















Komentar