Godaan Bisnis Miras dan Prostitusi Dinilai Geser Tangerang dari Kota Akhlakul Karimah

MUI Kota Tangerang Kritik Keras Isu Revisi Perda 7 dan 8

 

RASIOO.id – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran memantik polemik serius di Kota Tangerang. Isu ini dinilai membuka kembali pertarungan klasik antara kepentingan bisnis dan komitmen moral daerah yang selama ini dikenal sebagai Kota Akhlakul Karimah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib, secara terbuka menyuarakan kegelisahannya. Ia mengaku baru mengetahui adanya wacana revisi dua perda krusial tersebut justru dari pemberitaan media, bukan dari komunikasi resmi pemerintah daerah.

“Terus terang ana kaget. Ana baru tahu dari berita bahwa Perda 7 dan 8 masuk Prolegda untuk direvisi. Sampai hari ini MUI belum pernah diajak bicara, belum dilibatkan, bahkan belum diberi penjelasan,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut KH Ahmad Baijuri, Perda 7 dan 8 bukan regulasi biasa. Kedua perda itu merupakan benteng moral yang secara tegas membatasi peredaran miras dan praktik prostitusi—dua sektor yang kerap dibungkus kepentingan ekonomi, namun membawa dampak sosial luas.

“Ini bukan sekadar pasal dan ayat. Ini menyangkut moral publik, norma sosial, dan nilai agama. Ini wilayahnya ulama. Kalau ulama tidak diajak bicara, ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Perda 7 dan 8 lahir dari aspirasi masyarakat yang ingin menjaga wajah Tangerang sebagai kota yang berakhlak. Namun kini, menurutnya, semangat tersebut mulai memudar, sementara jargon Akhlakul Karimah terus dikumandangkan tanpa penguatan kebijakan yang nyata.

“Akhlakul Karimah selalu disebut, tapi perda yang menjadi roh dari jargon itu justru seperti diabaikan. Ini kontradiksi,” katanya.

KH Ahmad Baijuri menilai, isu revisi perda tidak bisa dilepaskan dari kuatnya godaan bisnis miras dan prostitusi yang kerap dibungkus dengan dalih investasi, pariwisata, hingga penataan wilayah melalui zonasi.

“Kalau sudah bicara zonasi, pelonggaran, atau penyesuaian, pertanyaannya sederhana: ini untuk siapa? Untuk masyarakat atau untuk kepentingan bisnis?” ujarnya dengan nada kritis.

Ia menegaskan sikap MUI terhadap minuman beralkohol tidak pernah berubah. Miras, kata dia, merupakan sumber berbagai penyakit sosial, mulai dari kriminalitas, kekerasan, hingga rusaknya tatanan keluarga.

“Miras itu induk dari segala kemaksiatan. Kalau itu dilonggarkan, berarti pemerintah sedang membuka pintu kerusakan sosial secara sadar,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan, pelonggaran aturan bukan sekadar kesalahan kebijakan, tetapi bisa menjadi bentuk pengabaian negara terhadap tanggung jawab melindungi masyarakat.

“Kalau negara memberi ruang untuk miras dan prostitusi, artinya negara sedang merusak masyarakatnya sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, MUI Kota Tangerang belum menyampaikan sikap resmi karena belum melakukan kajian internal. Hal ini disebabkan kepengurusan MUI yang masih baru. Namun ia memastikan telaah mendalam akan segera dilakukan oleh Komisi Kajian dan Hukum.

“Setelah pengukuhan, kami akan duduk, diskusi, dan mengkaji secara serius. Dari situ baru MUI akan menentukan sikap resmi,” katanya.

KH Ahmad Baijuri menutup dengan peringatan keras: pembangunan ekonomi dan status Kota Tangerang sebagai kota jasa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan nilai moral dan identitas daerah.

“Kota boleh maju, investasi boleh masuk. Tapi kalau akhlak dikorbankan, Tangerang akan kehilangan jati dirinya. Akhlakul Karimah itu nilai, bukan slogan,” pungkasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar