RASIOO.id – Penetapan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah masih menjadi persoalan serius. Dua kasus terbaru yang menjerat Bupati Pati Sudewo dan Bupati Bekasi Ade Kuswara memperlihatkan pola dan motif yang relatif serupa, meski dengan modus berbeda.
Dalam kasus Kabupaten Pati, Jawa Tengah, KPK menetapkan Bupati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari malam, Sudewo membantah mengetahui adanya praktik ilegal tersebut.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo kepada awak media.
Namun, bagi KPK, dugaan pemerasan jabatan merupakan bentuk klasik korupsi struktural di daerah. Modus ini memanfaatkan kewenangan kepala daerah dalam menentukan atau memengaruhi jabatan, yang kemudian dijadikan alat transaksi kekuasaan dengan imbalan uang.
Sementara itu, kasus yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara menunjukkan modus yang berbeda namun tak kalah sistematis.
KPK menetapkan Ade Kuswara bersama ayahnya, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka suap ijon proyek melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya aliran dana sebesar Rp9,5 miliar, serta penerimaan lain sepanjang 2025 yang mencapai Rp4,7 miliar. Modus suap ijon proyek dilakukan dengan cara pemberian uang di muka kepada kepala daerah sebelum proyek resmi berjalan, sebagai jaminan pemenangan pihak tertentu.
Secara analitik, dua kasus tersebut memperlihatkan dua wajah korupsi daerah. Pertama, korupsi berbasis kendali birokrasi, seperti jual beli jabatan dan pemerasan aparatur desa. Kedua, korupsi berbasis kendali anggaran, yakni pengaturan proyek dan suap ijon sejak tahap perencanaan.
Motif di balik praktik ini pun dinilai tidak tunggal. Selain dorongan memperkaya diri, faktor tingginya biaya politik, kebutuhan menjaga loyalitas jaringan pendukung, serta budaya patronase di daerah menjadi pemicu kuat. Dalam banyak kasus, jabatan publik tidak hanya dipandang sebagai amanah, tetapi juga sebagai instrumen pengembalian modal politik.
KPK berulang kali menegaskan bahwa kepala daerah memiliki posisi rawan karena menguasai dua sumber kekuasaan sekaligus: birokrasi dan anggaran. Tanpa pengawasan ketat dan integritas personal, kewenangan tersebut mudah disalahgunakan.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar