RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan. Instruksi yang diteken pada 31 Desember 2025 itu disebut sebagai langkah strategis menghadapi krisis lingkungan dan perubahan iklim.
Langkah ini sedikit mengurai persoalan konflik pembangunan dan keberlangsungan lingkungan.
Menurut Analisis spasial citra satelit Landsat–Sentinel, dipublikasikan dalam Jurnal Wilayah dan Sistem (Riviera Publishing), persoalan lingkungan di Kabupaten Bogor jauh lebih dalam dari sekadar kurangnya pohon.
Berdasarkan analisis perubahan tutupan lahan Kabupaten Bogor periode 1997–2023, luas hutan terus mengalami penurunan. Dari sekitar 67.871 hektare pada 1997, luas hutan menyusut menjadi 56.397 hektare pada 2023. Artinya, lebih dari 11 ribu hektare hutan hilang dalam 26 tahun terakhir.
Pada periode yang sama, kawasan terbangun justru melonjak tajam. Luas permukiman dan area non-pertanian meningkat dari ±15.308 hektare menjadi ±49.618 hektare. Perkebunan dan sawah ikut tergerus, masing-masing turun hampir separuh dan lebih dari 10 ribu hektare.
Data ini memperlihatkan satu pola yang konsisten: alih fungsi lahan berlangsung lebih cepat dibanding upaya perlindungan ruang hijau.
Tekanan pembangunan juga menyasar sektor pangan. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mencatat, sepanjang 2021–2025, Kabupaten Bogor kehilangan sekitar 401 hektare sawah dilindungi akibat alih fungsi.
Meski angka ini disebut lebih rendah dibanding daerah lain di Jawa Barat, kehilangan sawah tetap berdampak pada daya dukung pangan dan fungsi resapan air wilayah penyangga Jabodetabek.
Kondisi yang lebih ekstrem terlihat dalam studi akademik di Kecamatan Ciampea. Berdasarkan penelitian yang tersimpan di Repository IPB University, lebih dari 5.100 hektare sawah produktif hilang selama periode 2016–2022.
Laju alih fungsi meningkat tajam setelah 2019, dari rata-rata 316 hektare per tahun menjadi 1.387 hektare per tahun.
Instruksi Bupati mewajibkan setiap kecamatan menyediakan minimal satu hektare hutan kota. Namun, data kepadatan penduduk BPS menunjukkan sejumlah wilayah seperti Cibinong, Gunung Putri, dan Citeureup menghadapi keterbatasan lahan terbuka.
Dokumen internal pelaksanaan program bahkan mencatat perlunya keterlibatan Satpol PP untuk menangani lahan yang masih diokupasi warga. Kondisi ini mengindikasikan, penyediaan lahan berpotensi memicu persoalan sosial jika tidak dikelola secara transparan dan partisipatif.
Ujian Ada pada Konsistensi
Puncak kegiatan penanaman direncanakan pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Namun, menurut data alih fungsi lahan, tekanan terhadap ruang hijau terjadi setiap tahun, bukan hanya saat momentum seremonial.
Tanpa pengendalian izin, penegakan tata ruang, serta audit pascatanam yang terbuka ke publik, program satu hektare hutan kota berisiko menjadi penanda simbolik, bukan solusi struktural.
“Program ini adalah gerakan bersama,” ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Simak rasioo.id di Google News







Komentar