RASIOO.id – Keberadaan kantor PT Air Kota Tangerang (AKT) yang berdiri di atas lahan milik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang memunculkan tanda tanya, khususnya terkait status pemanfaatan aset milik pemerintah daerah oleh perusahaan swasta.
Pantauan di lokasi menunjukkan kantor AKT beroperasi di lingkungan aset PDAM Tirta Benteng. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai skema kerja sama, sewa, maupun bentuk pemanfaatan lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, petugas keamanan AKT, Febrry, menyampaikan bahwa awak media tidak diizinkan masuk ke area kantor dan belum dapat dipertemukan dengan pihak manajemen. Hal tersebut disampaikannya pada Senin, 2 Februari 2026.
Febrry mengakui bahwa lahan yang digunakan oleh AKT merupakan milik PDAM Tirta Benteng. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status hukum pemanfaatan lahan tersebut.
“Kalau untuk itu saya belum tahu juga ya, Pak. Saya hanya bagian keamanan, jadi tidak berani bicara banyak. Apakah ini sewa atau milik AKT atau PDAM Tirta Benteng, saya belum tahu,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa PT Air Kota Tangerang berada di bawah naungan PDAM Tirta Benteng, meskipun secara status merupakan perusahaan swasta. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen AKT belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, menjelaskan bahwa saat ini PDAM Tirta Benteng tengah fokus pada pengelolaan dan pengembangan layanan air bersih bagi masyarakat.
“PDAM Tirta Benteng sekarang sudah ada pengelolaannya, otomatis jaringannya bertambah, sambungan rumah (SR) juga bertambah, begitu juga asetnya. Ini menjadi upaya ke depan untuk meningkatkan potensi di Kota Tangerang,” kata Sumarti.
Terkait keberadaan kantor AKT di lingkungan PDAM Tirta Benteng, Sumarti mengaku Komisi III DPRD Kota Tangerang belum pernah secara khusus menanyakan hal tersebut kepada pihak PDAM.
“Kalau soal itu, kami memang belum menanyakannya ke PDAM Tirta Benteng. Nanti akan kami tanyakan juga. Selama ini Komisi III fokus memantau target PDAM, jumlah pelanggan, serta kebocoran air,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat pihak swasta yang memanfaatkan atau menyewa aset milik pemerintah daerah, maka seharusnya hal tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
“Idealnya, jika benar itu menyewa atau memanfaatkan aset milik pemerintah daerah, seharusnya ada kontribusi untuk PAD,” pungkasnya.














Komentar