RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan bahwa instrumen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini masih bertumpu pada dua sektor pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan bahwa pihaknya hanya mengelola dua jenis pajak tersebut sebagai sumber PAD daerah.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Bapenda hanya PBB dan BPHTB,” ujar Kiki, Senin, 2 Februari 2026.
Meski demikian, Kiki mengungkapkan bahwa hingga awal tahun 2026 ini pihaknya belum melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap realisasi penerimaan pajak.
“Ini masih awal tahun, jadi kami belum melakukan monitoring dan evaluasi. Apalagi SSPD-BPHTB juga baru mulai disebarkan,” jelasnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Bapenda Kota Tangerang telah menetapkan target penerimaan pajak yang cukup besar. Target PBB ditetapkan sebesar Rp600 miliar, sementara BPHTB ditargetkan mencapai Rp662 miliar.
“Target PBB sebesar Rp600 miliar dan BPHTB Rp662 miliar,” katanya.
Dalam upaya mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal pembayaran. Selain pembayaran tunai, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital melalui 13 merchant dan platform e-commerce yang telah bekerja sama dengan Pemkot Tangerang.
Tak hanya itu, Bapenda akan memperluas layanan loket pembayaran pajak hingga ke tingkat kelurahan, kecamatan, serta menjangkau langsung perumahan dan permukiman warga.
“Loket pembayaran tidak hanya di kantor Bapenda, kelurahan, dan kecamatan, tetapi juga akan menjangkau perumahan dan lingkungan warga,” pungkas Kiki.














Komentar