RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Layanan ini akan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, berlokasi di Pos Polisi Gadog.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena layanan bersifat terbatas dan disesuaikan dengan antrean pemohon.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Bogor melayani perpanjangan SIM dengan ketentuan pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebagai berikut:
Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
Surat keterangan kesehatan yang masih berlaku
Surat hasil tes psikologi
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga, khususnya yang berada di kawasan Gadog dan sekitarnya, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan SIM.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi, demi kelancaran proses dan kenyamanan bersama selama pelayanan berlangsung.










![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)




Komentar