RASIOO – id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota kembali hadir dan siap melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di dua titik strategis, yakni di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Kebun Raya Rabu 18 Februari 2026.
Pelayanan ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, serta berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Artinya, SIM yang diterbitkan di luar Kota Bogor tetap dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Demi menjaga kenyamanan bersama, sistem antrean diberlakukan sesuai dengan waktu kedatangan pemohon.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon antara lain:
Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat dilayani).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia bisa diperpanjang di lokasi ini).
Mengikuti Uji Psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Wajib Unduh Aplikasi Simpel Pol
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon harus mengikuti proses screening kesehatan melalui aplikasi tersebut.
Hasil screening nantinya ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi.
Langkah ini diterapkan guna mempercepat proses pelayanan serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan telah terpenuhi.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Kebun Raya, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar dan SIM dapat diperpanjang tepat waktu.















Komentar