RASIOO.ID – Para PKL yang biasa berjualan di sekitaran Alun-Alun Kota Bogor mendatangi DPRD Kota Bogor untuk mengadukan nasibnya, belum lama ini.
Paguyuban pedagang Alun-Alun bertemu jajaran Komisi II DPRD Kota Bogor serta dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas KUKM-Dagin dan Dinas Perhubungan.
Selama ini, pedagang mengeluh lantaran harus “kucing-kucingan” dengan petugas saat berjualan di sekitaran Alun-Alun Kota Bogor.
Para pedagang meminta solusi dan kepastikan hukum yang mengakomodasi mereka berjualan di Alun-Alun Kota Bogor.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk menyelaraskan antara keinginan pedagang dengan penegakan aturan daerah.
Ia menyatakan, penting menjaga estetika kota tanpa menghilangkan hak warga untuk mencari nafkah.
“Teman-teman PKL memiliki hak, tapi di sisi lain ada zona terlarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang harus kita hormati bersama,” kata Rifki, belum lama ini.
Pemerintah Kota Bogor sendiri, disebut sudah punya kebijakan terhadap PKL di sekitaran Alun-Alun Kota Bogor, yakni dengan menyiapkan tempat penampungan bagi PKL.
Hal itu diungkapkan Kabid UMKM Dinas KUKM-Dagin Kota Bogor Devi Librianti Juvita.
Menurut dia, Pemkot Bogor sudah menyiapkan rencana untuk tempat penampungan, yang mampu menampung 200 PKL kuliner dan 25 non kuliner.
”Prioritas diberikan kepada pedagang lama, terutama eks Taman Topi,” ujar Devi.
Relokasi PKL Harus Matang
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie meminta agar proses relokasi PKL ke Jalan Nyi Raja Permas bisa dilakukan secara matang.
”Penataan PKL bukan hanya menggusur, tapi penataan yang berpihak ke semua. Jangan sampai PKL jadi korban dipindahkan ke tempat yang pembelinya tidak mau datang. Infrastruktur di tempat relokasi harus siap,” ujar Benninu.
Sedangkan Anggota Komisi II, Heri Cahyono meminta Wali Kota Bogor untuk turun tangan jika memang diperlukan diskresi hukum.
”Satpol PP hanya bertugas sebagai penegak aturan,” ujarnya.
Ia mencontohkan keberhasilan penataan Malioboro sebagai referensi.
”Pedagang perlu dilindungi sebagai kekuatan ekonomi informal, tapi aturan harus ditegakkan demi keharmonisan kota. Perlu komunikasi intens agar tidak ada lagi aksi ‘gusur-gusuran’,” tutur Heri.
Komisi II meminta kuasa hukum paguyuban untuk segera bersurat kepada Wali Kota Bogor.
Untuk memaparkan kronologis dan alasan hukum sebagai dasar pertimbangan kebijakan transisi sebelum proses relokasi permanen dilakukan melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD).









Komentar