RASIOO.id – Kasus tragis dugaan penganiayaan anak kembali mengguncang publik. Seorang bocah laki-laki berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya, Kamis 19 Februari 2026.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Jampangkulon dalam kondisi kritis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tubuh korban mengalami luka bakar dan melepuh di sejumlah bagian. Meski sempat mendapat perawatan intensif, nyawa bocah tersebut tidak tertolong.
Sebelum meninggal dunia, korban disebut sempat memberikan keterangan kepada kerabatnya. Ia mengaku dipukul dan dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan.
Hasil autopsi awal mengungkap adanya luka bakar hampir di sekujur tubuh korban. Selain itu, ditemukan pembengkakan pada organ dalam, termasuk paru-paru. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan berat yang dialami korban sebelum meninggal.
Kasus ini kini ditangani oleh jajaran Polres Sukabumi. Sedikitnya 16 orang saksi telah diperiksa guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut. Aparat kepolisian juga mengandalkan pembuktian ilmiah melalui hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan unsur pidana yang terjadi.
Ayah korban mengungkapkan bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tahun 2025. Informasi ini turut didalami penyidik untuk melihat kemungkinan adanya pola kekerasan yang berulang.
Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak di lingkungan keluarga.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian berjanji akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.











Komentar