RASIOO.id – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan sindikat pengedar uang palsu jenis mata uang asing di Wilayah Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat. Untuk sementara, polisi telah menangkap dua orang pelaku di Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat.
“Dari tangan kedua tersangka kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Minggu, 9 Juli 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan sindikat uang palsu itu berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
“Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50),” katanya.
Baca Juga : Modus Bisa Gandakan Uang, Seorang Dukun Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka S, polisi tidak hanya menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar tetapi uang palsu lainnya yakni Deutsche Mark (DM)1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC.
Usai menangkap S, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni AT (58) warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Ciampea, Kabupaten Bogor pada Minggu, 9 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan AT polisi menyita uang palsu satu juta dolar sebanyak seribu lembar dan satu buah besi kuningan menyerupai emas batangan bertuliskan Soekarno. Kedua tersangka ini mengaku bahwa uang tersebut merupakan pesanan dan rencananya akan bertransaksi pada Sabtu, 8 Juli 2023.
“Jika dikonversikan ke dalam rupiah total nilai uang palsu itu mencapai Rp33 triliun. Tetapi, karena uang tersebut palsu sehingga tidak berharga sama sekali,” tambahnya.
Praktik Perdukunan
Menurut Maruly, kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar uang palsu dan merupakan pemain lama, seperti S seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara karena terlibat kasus yang sama.
Selain memalsukan uang, tersangka juga melakukan praktik perdukunan seperti menggandakan uang. Tetapi, untuk kasus ini masih didalami oleh penyidik. Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
Atas perbuatannya dua pria paruh baya tersebut terancam menjalani masa tuanya di balik jeruji besi penjara sesuai pasal yang diterapkan kepada S dan AT yakni Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dan mengedarkan uang palsu yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Simak rasioo.id di GoogleNews