RASIOO.id – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk warga Kabupaten Bogor pada Minggu, 22 Februari 2026. Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini digelar di kawasan MCD Dramaga mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB selama bulan suci Ramadan 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Polres Bogor dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang diterbitkan dari seluruh Indonesia dapat diproses di lokasi tersebut, selama masa berlakunya masih aktif.
Sistem antrean diberlakukan berdasarkan waktu kedatangan pemohon. Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih awal apabila kuota telah terpenuhi atau terjadi gangguan server maupun jaringan.
Petugas menegaskan, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah kedaluwarsa diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas sesuai prosedur.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
KTP asli (e-KTP) dan fotokopi minimal 2 lembar
SIM asli yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi SimpelPol (wajib registrasi dan screening sebelum datang)
Mengikuti tes psikologi di lokasi layanan
Mengikuti alur pendaftaran dan verifikasi data sesuai arahan petugas
Layanan ini menerima e-KTP dengan domisili dari seluruh Indonesia.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang hingga kini masih berlaku.
Rinciannya sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat. Besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung penyedia layanan kesehatan dan psikologi di lokasi.
Pembayaran dilakukan langsung di tempat pendaftaran. Pemohon disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya untuk memperlancar proses administrasi.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal dan titik layanan, karena sewaktu-waktu dapat berubah. Informasi terbaru dapat diperoleh melalui akun resmi kepolisian atau dengan mendatangi kantor Satpas terdekat.














Komentar