RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang memastikan akan menertibkan dugaan penyalahgunaan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Eksekusi disebut bakal dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Keputusan ini menguat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang di Ruang Rapat Badan Anggaran pada Selasa 24 Februari 2026.
Asisten Administrasi Umum (Asda III) Kota Tangerang, H. Mulyani, menegaskan bahwa secara administrasi lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan catatan administrasi, aset tersebut sudah tercatat sebagai milik Pemkot Tangerang,” ujarnya.
Ia menyampaikan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya akan memastikan seluruh aspek perizinan bangunan serta melakukan konsolidasi lintas instansi. Penertiban dijadwalkan mulai dipersiapkan setelah Lebaran.
“Kami akan rapatkan kembali, kemungkinan setelah Lebaran mulai persiapannya. Ini akan menjadi operasi bersama,” jelasnya.
Menurut Mulyani, operasi penertiban akan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Secara teknis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjadi eksekutor di lapangan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa bangunan liar di atas lahan PSU merupakan pelanggaran tata ruang dan aturan pemanfaatan aset daerah.
“Bangunan liar adalah bangunan yang didirikan tanpa izin di atas tanah negara atau daerah. Ini jelas pelanggaran dan harus ditindak tegas sesuai prosedur,” tegasnya.
Junadi juga menyinggung adanya klaim akta jual beli tahun 2002 serta putusan pengadilan secara verstek pada 19 Desember 2025 yang dimenangkan pihak penggugat karena ketidakhadiran Pemkot. Meski begitu, ia meminta pemerintah tidak gegabah dan tetap menempuh langkah hukum sesuai Perda.
“Panggil pihak-pihaknya, berikan peringatan satu, dua, dan tiga sesuai prosedur. Cek izin bangunannya ada atau tidak. Ini menyangkut aset daerah, jadi harus ditegakkan,” tambahnya.
Ia pun menekankan bahwa embung tersebut merupakan aset Pemkot Tangerang yang wajib diamankan. Pemerintah diminta tidak lengah dalam menjaga dan menertibkan aset milik daerah.
Dengan rencana konsolidasi lintas aparat dan penegakan Perda, Pemkot Tangerang menunjukkan komitmennya untuk mengamankan aset daerah serta menegakkan aturan tata ruang secara tegas dan terukur.















Komentar