RASIOO.id – Bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp1,5 miliar per desa di Kabupaten Bogor hingga kini belum juga cair. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor (DPMD) menegaskan bahwa proses pencairan masih menunggu pengusulan rencana kegiatan dari masing-masing desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa hingga saat ini sejumlah desa masih dalam tahap penyusunan dan pengajuan rencana kegiatan yang akan didanai melalui program Bankeu tahun anggaran 2026.
“Belum dicairkan. Untuk Bankeu, desa-desa masih mengusulkan rencana kegiatannya,” ujarnya kepada RASIOO.id, Jumat 27 Februari 2026.
Menurutnya, mekanisme pencairan tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap desa wajib mengajukan rencana kegiatan terlebih dahulu, yang kemudian harus melalui tahapan verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan sebelum dilaporkan ke DPMD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
“Setelah desa mengajukan kegiatan Bankeu, diverifikasi dan divalidasi dulu oleh kecamatan dan OPD terkait. Baru kemudian kami rekap untuk ditetapkan melalui SK Bupati sebagai rencana kegiatan Bankeu 2026,” jelas Hadijana.
Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat beberapa desa yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi, baik di tingkat kecamatan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Tahapan tersebut menjadi krusial karena penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi dasar hukum sebelum anggaran dapat diusulkan untuk pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Setelah penetapan kegiatannya selesai, baru diusulkan untuk rencana pencairan atau pelaksanaan kegiatan,” tambahnya.
Program Bankeu Rp1,5 miliar per desa ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Namun, kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci agar anggaran dapat segera direalisasikan.
Pemkab Bogor pun mengimbau seluruh pemerintah desa agar segera menuntaskan proses pengajuan dan koordinasi dengan kecamatan, sehingga dana bantuan tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.













Komentar