1.128 Botol Miras Dimusnahkan di HUT ke-33 Kota Tangerang, Satpol PP Soroti Peredaran Online

RASIOO.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang diwarnai aksi tegas penegakan hukum. Sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu 28 Februari 2026.

Ribuan botol tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang Maret 2025 hingga Februari 2026 dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa operasi penertiban dilakukan secara rutin di 13 kecamatan.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin dan tujuannya untuk meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ujar Irman di sela-sela kegiatan pemusnahan.

Didukung TNI–Polri dan Trantib Kecamatan

Irman menegaskan, penegakan Perda tersebut tidak berjalan sendiri. Satpol PP mendapat dukungan dari unsur Trantib kecamatan, serta sinergi bersama TNI, Polri, dan partisipasi masyarakat.

Menariknya, jumlah sitaan tahun ini tercatat lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, sebanyak 4.982 botol miras dimusnahkan.

“Ini bukti konkret dalam menjalankan tugas dan adanya dukungan kuat dari berbagai pihak. Namun kami tetap waspada, karena saat ini peredaran miras mulai masuk dalam tren penjualan secara daring,” paparnya.

Menurutnya, pihaknya tengah mengkaji langkah dan solusi agar peredaran miras secara online dapat diminimalisasi dan dicegah.

Wali Kota: Demi Ketertiban dan Masa Depan Generasi Muda

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa minuman beralkohol berdampak negatif terhadap ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta masa depan generasi muda.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses sidang tindak pidana ringan, dengan total 1.128 botol dari berbagai jenis dan merek hasil operasi sepanjang Maret 2025 hingga Februari 2026,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005.

Di momentum HUT ke-33 ini, Sachrudin mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol.

“Kita jadikan Ramadan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Kota Tangerang yang semakin aman dan nyaman bagi kita semuanya,” pungkasnya.

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sekaligus mempertegas arah kebijakan Kota Tangerang menuju lingkungan yang lebih kondusif di usia yang ke-33 tahun

Jangan Lewatkan

Komentar