RASIOO.id – Seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2024 dini hari di rumah korban dan kini tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa kejadian itu pertama kali diketahui oleh kakak korban sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, saksi merasa curiga karena kondisi kamar korban dalam keadaan gelap.
“Si pelapor sekitar jam 1 malam melihat kamar korban dalam kondisi lampu mati, kemudian dilakukan pengecekan,” ujar Silfi, Senin 02 Maret 2026.
Ketika pintu kamar dibuka, saksi mendapati terduga pelaku berinisial A (26) berada di dalam kamar bersama korban berinisial MA (40). Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki keterbatasan dalam memahami situasi dan melindungi diri.
Melihat kejadian tersebut, keluarga korban segera mengamankan situasi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 31 Desember 2024 untuk diproses lebih lanjut.
Silfi menuturkan bahwa penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu karena penyidik harus memastikan kondisi korban, termasuk membuktikan unsur ketidakberdayaan yang menjadi bagian penting dalam proses hukum.
“Proses penyidikannya sudah lengkap, tinggal kita gelar penetapan tersangka. Memang setiap perkara prosesnya berbeda-beda, ada yang mudah, ada yang sedang, ada yang cukup sulit,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu kendala dalam penanganan kasus ini adalah memastikan kondisi psikologis dan intelektual korban melalui pendampingan serta pemeriksaan ahli.
Saat ini, pihak kepolisian memastikan kasus tersebut terus berjalan dan pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika menemukan tindak kekerasan atau dugaan pelecehan, khususnya terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari segala bentuk kekerasan seksual, serta perlunya dukungan keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.














Komentar