RASIOO.id – Kementerian Agama (Kemenag) belum memberikan keterangan resmi terkait pencopotan seorang oknum pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Bogor yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, memilih tidak merespons saat dikonfirmasi mengenai kabar pemecatan Kasubbag Tata Usaha (TU) berinisial R oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI.
Upaya konfirmasi yang dilakukan RASIOO.id secara berulang tidak mendapatkan tanggapan, termasuk saat ditanya mengenai mekanisme pengisian jabatan apabila posisi tersebut resmi dinyatakan kosong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Irjen Kemenag RI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap R.
Ia diduga melakukan pungutan liar kepada ribuan guru pendidikan agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor.
Praktik pungli tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dari total dugaan pungutan tersebut, R dikabarkan telah mengembalikan dana sebesar Rp1,5 miliar melalui Kemenag RI.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenag Kabupaten Bogor maupun Kemenag RI terkait detail proses pemeriksaan, dasar pemecatan, serta langkah lanjutan untuk memastikan pelayanan dan tata kelola internal tetap berjalan optimal.
Minimnya keterbukaan informasi ini memunculkan tanda tanya publik, terutama terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan instansi pemerintah.










Komentar