PRIMA DMI Kabupaten Bogor Dorong DPRD dan Pemkab Bogor Segera Sahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

RASIOO.id – Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) Kabupaten Bogor mengapresiasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk menjadi perda.

Terlebih, perda ini dianggap sudah sangat dibutuhkan di Bumi Tegar Beriman ini.

Ketua terpilih Prima DMI Kabupaten Bogor, Angga Widyatama mengatakan, saat ini masih banyak pondok pesantren yang dianggap sebelah mata dibandingkan pendidikan formal, terlebih pesantren salafi.

“Pesantren salafi rata – rata tidak memungut biaya kepada santrinya, itu murni kedermawanan para kyai yang memiliki ponpes tersebut,” ujar Angga, 2 November 2023.

“Mereka tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik itu BOS dan bantuan lainnya. Sudah seharusnya pemerintah mendapatkan perhatian khusus untuk mempertahankan warisan tradisi para kyai – kyai terdahulu,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Bogor Apresiasi Raperda Pondok Pesantren yang bakal Disahkan

Dengan adanya perda tersebut, sambung Angga, ini merupakan  pengakuan dari pemerintah terkait keberadaan dan eksitensi Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor.

“Kabupaten Bogor ini jumlah pondok pesantrennya terbanyak di Jawa Barat sudah seharusnya ponpes ini mempunyai payung hukum yaitu perda pondok pesantren,” katanya.

Angga mengatakan, Prima DMI sepenuhnya mendukung penuh dan mendorong DPRD dan Pemkab Bogor untuk mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

“Perda ini menjadi alat and powering bagi pondok pesantren di Kabupaten Bogor atau alat pemberdayaan keagamaan pondok pesantren,” tutup dia.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar