RASIOO.id – Kabar baik bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis. Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang berlokasi di Mall BTM dan Mall Jambu Dua, khusus untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan ini terbuka bagi masyarakat dari seluruh wilayah Indonesia, sehingga pemilik SIM yang diterbitkan di daerah lain tetap dapat melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota.
Pelayanan SIM Keliling dibuka dengan jam pendaftaran mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C, di antaranya:
Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar. e-KTP dari domisili seluruh Indonesia tetap dapat digunakan.
Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM dari penerbitan seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia langsung di lokasi pelayanan.
Menyiapkan surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi SimpelPol.
Petugas juga mengingatkan bahwa pemohon wajib mengunduh aplikasi SimpelPol terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi. Setelah melakukan registrasi di aplikasi tersebut, pemohon dapat menjalani screening kesehatan secara digital. Hasil pemeriksaan nantinya diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di Mall BTM dan Mall Jambu Dua, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM agar tidak melewati batas waktu, karena SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.















Komentar