RASIOO.id – Kades Citeureup, Gugun Wiguna dipanggil Inspektorat Kabupaten Bogor setelah surat permintaan bantuan partisipasi kepada pengusaha tersebar.
Pasalnya, dalam surat tersebut disampaikan permohonan Partisipasi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada APBDes desa Citeureup.
Pars surat tersebut menjelaskan bahwa uang Partisipasi itu akan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan kegiatan lainnya.
Uniknya surat tersebut diedarkan dua pekan sebelum menjelang lebaran idul fitri. Padahal, Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah mengingatkan agar tidak ada pungutan apapun dengan alasan apapun jelang lebaran yang dilakukan pemangku kebijakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan bahwa surat yang diberikan kepada pengusaha oleh Desa Citeureup adalah tidak benar.
Saat ini, kata dia, Kades Citeureup sedang diperiksa oleh inspektorat Kabupaten Bogor atas kegaduhan surat yang beredar itu.
“Udah dipanggil sama Inspektorat,” kata Hadijana, Selasa 10 Maret 2026.
Ia memastikan, surat permintaan dana jelang lebaran tidak dibolehkan berdasarkan surat edaran yang sudah ditandatangani oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
“Ga boleh, kan sudah ada edaran. Edaran bupati, sama berlaku buat semuanya,” tutup dia.













Komentar