KNPI Cibungbulang Kecam Karaoke di Girimulya Saat Ramadhan, Desak Pemerintah Cek Legalitas Usaha

RASIOO.id – Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Cibungbulang menyampaikan kecaman keras terhadap masih beroperasinya tempat hiburan malam karaoke di Kafe Note, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, di tengah masyarakat yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Ketua PK KNPI Kecamatan Cibungbulang, Bella Akbar, menilai aktivitas hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan tidak menghormati nilai-nilai religius masyarakat serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah warga yang mayoritas beragama Islam.

Menurutnya, bulan Ramadhan seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk saling menghormati dan menjaga suasana kondusif di lingkungan masyarakat.

“Operasional hiburan malam pada bulan Ramadhan sangat tidak menghormati nilai-nilai religius masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah warga Cibungbulang,” ujar Bella Akbar.

Selain menyayangkan aktivitas tersebut, PK KNPI Cibungbulang juga mempertanyakan legalitas izin operasional tempat karaoke tersebut. Mereka menilai setiap pelaku usaha hiburan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur bahwa setiap usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan karaoke, wajib memiliki izin usaha dari pemerintah daerah serta menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan norma agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan klasifikasi usahanya.

PK KNPI juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur bahwa aktivitas tempat hiburan harus memperhatikan ketertiban lingkungan serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat, terutama pada momentum keagamaan seperti bulan Ramadhan.

Berdasarkan hal tersebut, PK KNPI Kecamatan Cibungbulang mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak peraturan daerah untuk segera mengambil langkah tegas.

Beberapa langkah yang diminta antara lain melakukan pengecekan terhadap legalitas izin operasional karaoke Kafe Note di Desa Girimulya, menertibkan aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadhan, serta memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan perizinan maupun ketertiban umum.

Bella Akbar menegaskan bahwa pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai sosial serta ketertiban masyarakat, terlebih pada bulan suci Ramadhan.

“Kami meminta pihak terkait segera turun tangan. Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan, maka tempat hiburan tersebut harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku. KNPI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian pemuda terhadap ketertiban dan nilai-nilai moral masyarakat,” tegasnya.

PK KNPI Kecamatan Cibungbulang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta saling menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadhan.

Komentar