RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, pada Kamis 12 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK memutuskan untuk menahan Gus Yaqut selama 20 hari pertama sebagai bagian dari proses penyidikan. Masa penahanan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Maret 2026.
Langkah penahanan ini diambil tidak lama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut pada 11 Maret 2026. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengalihan kuota haji pada periode 2023–2024 yang menimbulkan kerugian negara. Penyidik KPK kini terus mendalami aliran dana serta peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Gus Yaqut sendiri telah berstatus tersangka sejak Januari 2026. Setelah pemeriksaan maraton pada Kamis sore, ia akhirnya digiring petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan KPK.
Saat meninggalkan gedung KPK, Gus Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. Namun ia tidak banyak berkomentar terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Penahanan mantan Menteri Agama ini menjadi sorotan publik dan membuka babak baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK.










Komentar