Gus Yaqut Buka Suara Soal Status Tersangka Kuota Haji 2024: “Pemimpin Tak Boleh Takut Ambil Kebijakan”

RASIOO.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut akhirnya angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Februari 2026. Ia menilai persoalan hukum yang tengah dihadapinya merupakan pembelajaran penting bagi para pemimpin dalam menentukan kebijakan publik.

“Ini menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin. Kebijakan yang diambil, walaupun didasari pertimbangan kemanusiaan, tetap bisa dipersoalkan,” ujarnya kepada awak media.

Pemimpin Harus Berani

Yaqut menegaskan, risiko hukum tidak boleh membuat para pemimpin ragu dalam mengambil keputusan strategis. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang berani dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai ketakutan membuat pemimpin enggan mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Bangsa ini tidak bisa dibangun oleh pemimpin yang takut,” katanya.

Alasan Pembagian Kuota 50:50

Terkait polemik pembagian kuota tambahan haji 2024, Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dilandasi pertimbangan keselamatan jemaah.

Ia menyebut prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa sebagai dasar utama kebijakan tersebut. Menurutnya, keterbatasan kapasitas di Arab Saudi menjadi faktor penting dalam penentuan kuota.

“Pertimbangan saya hanya satu, yakni menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” jelasnya.

Yaqut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi pemerintah Arab Saudi. Karena itu, Indonesia terikat pada aturan serta nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama.

“Kita harus memahami bahwa kewenangan haji tidak sepenuhnya ada di pemerintah Indonesia. Ada aturan dan kesepakatan dengan pihak Saudi yang harus dipatuhi,” tambahnya.

Ajukan Praperadilan

Sebagai langkah hukum, Yaqut telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Proses praperadilan ini akan menjadi penentu awal dalam perjalanan hukum kasus kuota haji 2024 yang kini menjadi perhatian publik.

Jangan Lewatkan

Komentar