RASIOO.id – Upaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, lembaga tersebut mengajak pengurus rumah ibadah, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta pengurus lingkungan RT dan RW untuk mendaftarkan para pekerja di sekitar mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini menyasar berbagai profesi yang selama ini kerap luput dari perlindungan jaminan sosial, seperti marbot masjid, petugas kebersihan, petugas keamanan lingkungan, amil jenazah, hingga pengurus lingkungan di tingkat RT dan RW.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat kepedulian terhadap perlindungan pekerja di lingkungan rumah ibadah dan permukiman.
Menurutnya, banyak pekerja yang menjalankan tugas penting bagi masyarakat namun belum mendapatkan perlindungan yang layak jika terjadi risiko kerja.
“Kami ingin membangun komitmen bersama untuk melindungi DKM, RT/RW dan seluruh ekosistemnya. Kelompok pekerja ini sering kali terabaikan padahal mereka juga memiliki risiko kerja,” ujar Irvan kepada wartawan, Senin 16 Maret.
Ia menambahkan, pihaknya kerap menemukan kasus pekerja rumah ibadah yang hanya didaftarkan dalam waktu singkat sehingga tidak memperoleh manfaat maksimal ketika terjadi musibah.
Irvan mencontohkan pernah ada seorang marbot yang meninggal dunia, namun kepesertaannya baru berjalan satu bulan sehingga manfaat jaminan sosial tidak bisa dirasakan secara optimal oleh keluarga yang ditinggalkan.
Untuk mendorong semakin banyak pekerja mandiri ikut program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan potongan iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Program diskon ini berlaku mulai April hingga Desember 2026, sementara untuk sektor transportasi diberlakukan sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.
Melalui kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 kini hanya menjadi Rp8.400 per bulan dengan manfaat perlindungan yang tetap sama.
Peserta akan mendapatkan dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Nilai santunan kematian juga meningkat apabila kepesertaan berjalan secara berkelanjutan.
“Dalam tiga bulan pertama santunan kematian sebesar Rp10 juta. Jika kepesertaan sudah melewati tiga bulan, manfaatnya meningkat menjadi Rp42 juta,” jelasnya.
Selain itu, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga akan ditanggung sepenuhnya selama berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pekerja mandiri untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat seperti tabungan dengan iuran ringan sekitar Rp20 ribu per bulan.
Irvan mengungkapkan bahwa potensi pekerja mandiri di Kota Tangerang cukup besar. Dari sekitar 250 ribu pekerja mandiri, sekitar 80 ribu di antaranya tergolong pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
Melalui gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pihaknya berharap Kota Tangerang dapat menjadi pelopor dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan.
“Harapan kami, setiap orang yang bekerja merasa lebih aman karena memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko,” katanya.
Program ini juga dapat dijalankan melalui berbagai skema pembiayaan, mulai dari kas rumah ibadah, partisipasi warga melalui program “Sertakan”, hingga dukungan CSR perusahaan atau bantuan pemerintah untuk pekerja rentan.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja lingkungan dan rumah ibadah yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.















Komentar