Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Rabu 25 Maret 2026

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program pelayanan publik ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026, bertempat di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Namun, pembuatan SIM baru tidak dilayani dalam program ini.

Adapun persyaratan administratif:

  1. surat keterangan sehat
  2. surat keterangan psikologi
  3. bukti keaktifan kepesertaan BPJS
  4. fotokopi e-KTP, serta SIM lama yang masih berlaku

Sementara itu, biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dalam prosesnya, pemohon diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan yaitu:

  1. Pemohon harus menyiapkan dokumen persyaratan
  2. Melakukan pembayaran dan pengambilan formulir
  3. Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir
  4. Pemohon harus menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Pihak Satpas Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi serta menghindari antrean panjang.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polresta Bogor Kota.

Komentar