RASIOO.id – Aksi nekat tiga pria yang menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memeras anak di bawah umur akhirnya berujung di tangan aparat. Jajaran Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membekuk ketiganya setelah laporan dari orang tua korban.
Ketiga tersangka berinisial LE (29), L (39), dan A (39) diamankan di kawasan Gang Satri, Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis 19 Maret 20266.
Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah seorang korban berinisial FGS (15) melapor melalui ibunya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Para tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota Polri yang tengah mencari target operasi. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan diborgol,” ujar Kresna, Rabu 25 Maret 2026.
Tak hanya itu, untuk meyakinkan korban, para pelaku sempat membawa korban masuk ke halaman Polsek Karawaci menggunakan mobil, lalu keluar kembali. Setelah itu, mereka menghubungi keluarga korban dan mengklaim bahwa korban terlibat kasus narkoba jenis sintetis.
Dalam kondisi panik, ibu korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu melalui aplikasi perbankan milik anaknya demi membebaskan korban.
Namun aksi para pelaku tak berhenti di situ. Dua hari kemudian, mereka kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang tebusan. Merasa curiga, keluarga korban kemudian menyusun siasat dengan memancing pelaku untuk datang langsung ke rumah. Upaya tersebut berhasil—para pelaku ditangkap warga dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selain FGS, polisi juga mengungkap dua korban lainnya, masing-masing berinisial F (16) dan V (16). Keduanya sempat dibawa berkeliling dalam kondisi tangan terborgol, namun upaya pelaku untuk memeras keluarga mereka gagal karena tidak mendapat respons.
“Masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain serta peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya,” tambah Kresna.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah borgol, kaos cokelat bertuliskan “Polisi”, satu unit mobil Toyota Agya, kartu identitas berlogo BIN, serta dua kartu pers yang diduga digunakan untuk memperkuat penyamaran.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Karawaci dan dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar anak-anak dengan cara yang semakin berani dan terencana.













Komentar