RASIOO.id – Aksi parkir liar yang kerap membuat gerah pejalan kaki di trotoar depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, tepatnya di kawasan Mall BTM, akhirnya ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dishub mengambil langkah tegas dengan memasang pembatas berupa beton di sepanjang trotoar yang sebelumnya kerap disalahgunakan sebagai lahan parkir ilegal.
Fenomena parkir liar ini diketahui bersifat musiman, biasanya meningkat pada momen tertentu seperti Ramadan hingga Idulfitri. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga memicu kemacetan di sekitar lokasi.
Sebelumnya, Dishub telah melakukan berbagai upaya penertiban, mulai dari memberikan peringatan hingga menjatuhkan sanksi langsung kepada pelaku parkir ilegal, seperti mengempesi ban kendaraan. Namun, praktik tersebut masih saja berulang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menegaskan bahwa pemasangan pagar beton menjadi solusi konkret untuk menghentikan pelanggaran yang terus terjadi.
“Ini inisiatif kami karena fokus Dishub juga pada pengurangan kemacetan. Dengan adanya pembatas beton, kendaraan tidak lagi bisa masuk ke trotoar,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.
Ia juga memastikan bahwa langkah tersebut tidak mengorbankan hak pejalan kaki. Trotoar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya, tanpa terhalang parkir kendaraan.
“Yang kami jaga adalah hak pejalan kaki tetap terpenuhi. Akses tidak ditutup, hanya praktik parkir liar yang kami hentikan,” tambahnya.
Hasilnya pun mulai terlihat. Berdasarkan laporan di lapangan, titik lokasi tersebut kini sudah terbebas dari aktivitas parkir liar.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus contoh penataan ruang publik yang berpihak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (Hana)















Komentar