RASIOO.id – Angkot tua dan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Bogor mulai diburu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Kepolisian, Sub Denpom (CPM), dan instansi terkait menggelar razia gabungan mulai Selasa 1 September 2026.
Operasi penertiban ini tak dilakukan sehari atau dua hari. Razia akan digelar secara konsisten selama tiga bulan hingga akhir 2026 dengan lokasi yang berpindah-pindah untuk menyasar kendaraan yang dinilai melanggar aturan.
Sasaran utama operasi adalah angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas umur teknis operasional. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung program penataan transportasi publik di Kota Bogor.
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko mengatakan, pada hari pertama petugas menyisir sejumlah titik strategis. Razia dimulai di kawasan Alun-Alun Kota Bogor pada pagi hari, kemudian bergeser ke Jalan Pajajaran, tepatnya di depan Vila Indah Pajajaran atau SDN Gunung Gede.
“Pada pagi hari razia difokuskan di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, kemudian digeser ke Jalan Pajajaran,” ujar Sujatmiko, Selasa (1/9/2026).
Angkot Laik Dapat Stiker, yang Tua Dicopot Identitasnya
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan tindakan berbeda berdasarkan usia dan kelaikan kendaraan.
Angkot yang masih berada di bawah batas umur teknis dan dinyatakan laik jalan akan mendapatkan stiker khusus sebagai tanda resmi bahwa armada tersebut memenuhi ketentuan operasional.
Sementara angkot yang telah melewati batas umur teknis akan mendapatkan tindakan lebih tegas. Identitas angkutan umum dilepas, dokumen trayek disita, dan izin operasionalnya dibekukan di kantor Dishub.
“Untuk kendaraan yang di bawah umur teknis kita kasih stiker. Kemudian yang sudah di atas umur teknis kita kasih tanda, kita kelupas identitas angkutan umum, kita sita trayeknya, kita bekukan di kantor,” tegas Sujatmiko.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan angkot yang beroperasi di jalan-jalan Kota Bogor memenuhi standar keselamatan sekaligus mendorong peremajaan armada angkutan umum.
Bukan Cuma Angkot, Knalpot Brong Ikut Disikat
Razia gabungan juga tidak hanya menyasar angkot. Kepolisian turut melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan secara kasatmata.
Kasubnit 1 Unit Turjagwali, Iptu Ade Dedi Sobandi, mengatakan petugas juga menyoroti penggunaan knalpot brong atau tidak standar serta kelengkapan dokumen kendaraan.
“Selain berfokus pada angkutan umum, petugas juga siap menindak pelanggaran kasatmata seperti penggunaan knalpot brong/tidak standar serta kelengkapan dokumen berkendara (SIM dan STNK),” tuturnya.
Menurut Ade, keterlibatan kepolisian merupakan bagian dari kolaborasi untuk mendukung program penataan transportasi yang dijalankan Pemerintah Kota Bogor.
“Kita mengikuti sifatnya pendampingan, kolaborasi dengan jajaran Dishub dalam rangka mendukung apa yang menjadi program Bapak Wali Kota,” tambahnya.
Ia menegaskan, meski fokus utama operasi saat ini adalah penertiban angkot, petugas tetap akan mengambil tindakan apabila menemukan pelanggaran lain yang terlihat langsung di lapangan.
“Sementara kita fokus tetap apa yang sudah menjadi atensi, namun demikian kalau memang kita kasatmata ada penggunaan knalpot yang sudah menjadi atensi, kita juga siap untuk melaksanakan penindakan,” pungkasnya.
Dengan operasi yang berlangsung hingga akhir tahun, Dishub Kota Bogor bersama aparat gabungan memastikan penertiban angkutan umum dan pelanggaran lalu lintas tidak berhenti pada razia perdana. Titik operasi akan terus berpindah untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan Kota Bogor benar-benar memenuhi ketentuan keselamatan dan aturan yang berlaku.














Komentar