RASIOO.id – Sejumlah pelaku usaha angkutan kota (angkot) di Kota Bogor mengaku belum mampu melakukan peremajaan armada meski Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Keterbatasan modal menjadi alasan utama para pemilik armada tetap mengoperasikan angkot yang usianya telah melampaui 20 tahun. Di sisi lain, penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) membuat sebagian sopir kehilangan mata pencaharian karena armadanya ditahan.
Salah seorang sopir angkot trayek 02, Mulyadi (74), mengaku memahami aturan tersebut. Namun, menurutnya kondisi ekonomi para pemilik armada belum memungkinkan untuk membeli kendaraan baru.
“Sangat berat untuk peremajaan. Kondisi ekonomi pemilik armada rata-rata sedang lemah. Untuk membeli mobil baru sebagai pengganti, modalnya mencapai Rp150 juta sampai Rp225 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan, membeli mobil bekas keluaran tahun 2016 hingga 2018 pun masih membutuhkan dana sekitar Rp90 juta.
Menurut Mulyadi, opsi kredit juga belum menjadi solusi. Pasalnya, pendapatan angkot tidak sebanding dengan besarnya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.
“Kalau kredit, setoran angkot sehari sekitar Rp200 ribu atau Rp6 juta sebulan. Sementara cicilan bank sekitar Rp5,2 juta. Sopir jadi keberatan karena setoran bertambah,” katanya.
Mulyadi menjelaskan pemilik armada tempatnya bekerja memiliki tiga unit angkot. Namun, dua di antaranya telah ditahan sehingga kini hanya tersisa satu armada yang masih beroperasi.
Ia mengaku khawatir penertiban tersebut akan membuat banyak sopir kehilangan pekerjaan.
“Bagi saya sebagai sopir, penertiban ini sama saja menutup lapangan kerja dan membuat saya menganggur. Kalau mobil lama sudah tidak boleh beroperasi, saya terpaksa mencari pemilik armada lain yang kendaraannya lebih baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan pemerintah memahami kondisi ekonomi yang dihadapi para pemilik angkot.
Menurutnya, Dishub bersama badan hukum dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah berupaya membantu pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan melalui sejumlah lembaga perbankan.
“Kondisi ekonomi yang disampaikan beberapa pemilik dan badan hukum memang mereka masih kesulitan mencari modal usaha untuk melakukan peremajaan armada,” ujar Dody.
Ia menjelaskan, pendekatan kepada perbankan sudah dilakukan agar tersedia skema kredit ringan bagi pemilik angkot. Namun, proses tersebut terkendala hasil BI checking yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan pinjaman.
“Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata hasil BI checking para pemilik angkot kurang baik. Hal inilah yang menjadi kendala utama dalam memperoleh pembiayaan,” jelasnya.
Akibat sulitnya memperoleh modal, sebagian pemilik armada akhirnya memilih menjual kendaraan mereka untuk dijadikan besi tua daripada melakukan peremajaan.














Komentar