RASIOO.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun yang masih nekat beroperasi meski telah ditertibkan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
Sebelumnya, Dishub Kota Bogor menggelar penertiban angkot pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung di depan Mall BTM tersebut, petugas memeriksa sedikitnya 16 angkot yang telah melewati batas usia operasional.
Namun, pada Senin, 13 Juli 2026, petugas kembali menemukan angkot yang tetap beroperasi meski sebelumnya telah ditandai dengan penyemprotan cat sebagai bagian dari proses penertiban.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang masih membandel.
“Kita sedang melakukan verifikasi kepada angkot-angkot yang memang sudah dilakukan pengecatan tapi membandel,” ujar Dody melalui pesan singkat, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan, Dishub akan kembali menindak angkot yang tetap beroperasi meski telah diperingatkan.
“Jadi, kita akan tindak lagi. Kalau membandel, kita terpaksa kandangkan kendaraannya,” tegasnya.
Dody mengungkapkan, sejauh ini Dishub Kota Bogor telah mengamankan sejumlah angkot yang tidak mematuhi aturan.
“Karena ada beberapa kendaraan juga yang sudah kita kandangkan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan transportasi umum. Salah satu ketentuannya mengatur pembatasan usia operasional angkot maksimal 20 tahun.















Komentar