APBD Kota Tangerang 2026 Diubah, Sachrudin Soroti Dua Raperda DPRD yang Menyangkut Warga dan Pasar Modern

RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang mulai menyesuaikan arah kebijakan anggaran 2026. Perubahan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang.

Tak hanya membahas perubahan anggaran, rapat tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD Kota Tangerang menyampaikan dua Raperda inisiatif yang dinilai berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, yakni regulasi tentang Pasar Swalayan serta Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.

Sachrudin mengatakan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan kondisi keuangan daerah yang berkembang sepanjang tahun.

Menurutnya, perubahan tersebut mencakup penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga perubahan alokasi kegiatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Rincian pandangan berkaitan dengan Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 sudah disampaikan. Penyesuaian ini sangat dimungkinkan karena adanya perubahan target pendanaan, penambahan PAD, maupun penyesuaian kegiatan di masing-masing OPD terkait,” ujar Sachrudin usai menghadiri rapat paripurna.

Meski terjadi perubahan postur anggaran, Sachrudin memastikan pemerintah tetap menjaga keseimbangan pemenuhan kebutuhan di berbagai sektor pelayanan publik.

Menurutnya, anggaran perubahan harus mampu menjawab kebutuhan warga sekaligus memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan sesuai prioritas.

Dua Raperda DPRD Dapat Apresiasi Sachrudin

Di tengah pembahasan perubahan APBD, Sachrudin turut memberikan apresiasi terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Tangerang.

Raperda mengenai Pasar Swalayan dinilai penting untuk menjadi dasar penataan aktivitas pasar modern di tengah pertumbuhan Kota Tangerang. Sementara Raperda tentang partisipasi masyarakat diharapkan memperkuat keterlibatan warga dalam proses pembangunan.

Sachrudin menilai kedua regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

“Kami menyambut baik dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang, baik mengenai pasar swalayan maupun partisipasi masyarakat. Pemerintah tentu membutuhkan dukungan dan peran serta warga untuk melaksanakan pembangunan yang sasaran utamanya kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan bergulirnya pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dan dua Raperda inisiatif tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Tangerang kini memiliki pekerjaan bersama untuk memastikan setiap kebijakan yang disusun tidak hanya tepat secara regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Komentar