APBD Kota Tangerang Naik Rp247 Miliar, Sachrudin Ungkap Arah Perubahan Anggaran 2026

RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang melakukan perubahan APBD 2026 dengan menaikkan proyeksi pendapatan sekaligus menambah porsi belanja daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa 1 September 2026.

Sachrudin menjelaskan, perubahan APBD diperlukan karena kondisi pelaksanaan anggaran tidak selalu berjalan persis seperti perencanaan awal. Penyesuaian dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada,” ujar Sachrudin.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,183 triliun, naik sekitar Rp33,338 miliar dibandingkan anggaran awal sebesar Rp5,150 triliun.

Sementara itu, belanja daerah meningkat lebih signifikan. Dari sebelumnya Rp5,550 triliun, belanja direncanakan menjadi Rp5,764 triliun, atau bertambah sekitar Rp214,387 miliar.

Kondisi tersebut membuat perubahan APBD Kota Tangerang mencatat defisit sebesar Rp581,048 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang sama.

Menurut Sachrudin, perubahan angka tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pergeseran nominal anggaran. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang tersedia tetap dapat digunakan untuk menjaga pembangunan dan pelayanan publik.

“Perubahan ini bukan hanya soal menyesuaikan angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia dapat dikelola secara tepat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Penyesuaian anggaran tersebut turut dipengaruhi perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta penetapan SiLPA 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sachrudin menegaskan, pengelolaan APBD tetap harus berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas belanja.

Perubahan APBD Difokuskan untuk Pembangunan dan Pelayanan

Belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 akan digunakan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pemerintahan lainnya serta urusan pilihan.

Pemerintah Kota Tangerang berharap perubahan anggaran tersebut mampu menjaga kesinambungan berbagai program pembangunan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal hingga akhir tahun.

Sachrudin pun berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD berlangsung terbuka dan konstruktif sehingga menghasilkan keputusan anggaran yang benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

“Kami berharap, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Kota Tangerang, terutama dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut juga diisi penyampaian penjelasan DPRD Kota Tangerang mengenai dua Raperda inisiatif DPRD. Sementara rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan telah dituangkan dalam Nota Keuangan beserta lampiran Raperda untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.

Dengan perubahan tersebut, Pemkot Tangerang kini menghadapi tantangan untuk memastikan kenaikan belanja daerah benar-benar berujung pada program yang lebih efektif dan manfaat yang semakin terasa bagi masyarakat.

Komentar