RASIOO.id – Sisa waktu 2026 menjadi perhatian serius DPRD Kota Tangerang. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, legislatif mendorong pemerintah daerah mempercepat program prioritas sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, menilai perubahan APBD bukan sekadar menggeser angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar kebijakan pemerintah benar-benar mengikuti kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang berkembang sepanjang tahun.
“Perubahan APBD adalah proses penyesuaian yang harus dilakukan, baik dari pendekatan sosial maupun ekonomi. Di sisa tahun 2026, kita ingin melakukan percepatan program dan penyelesaian berbagai catatan pada proses anggaran berjalan demi kemaslahatan masyarakat,” ujar Andri usai Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Penjelasan DPRD mengenai Dua Raperda Inisiatif, Selasa (1/9/2026).
Salah satu perhatian DPRD adalah penguatan jaring pengaman sosial. Legislatif ingin memastikan anggaran di luar belanja wajib tetap diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, terutama sektor pendidikan dan bantuan sosial.
Bagi DPRD, perlindungan sosial menjadi penting di tengah dinamika ekonomi masyarakat. Karena itu, perubahan anggaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran, tetapi memberikan dampak nyata bagi warga.
Selain sektor sosial, persoalan banjir turut menjadi sorotan. DPRD meminta pemerintah memperkuat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang dapat menekan risiko banjir, khususnya menjelang penghujung 2026.
“Di tahun 2026 ini, penanganan infrastruktur menjadi hal krusial, terutama upaya meminimalisir ancaman banjir di akhir tahun. Penyelarasan ini sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan warga Kota Tangerang,” tegas Andri.
DPRD selanjutnya akan membedah lebih detail postur perubahan anggaran bersama Pemkot Tangerang. Setiap program akan diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Andri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keterlibatan publik dibutuhkan agar anggaran yang telah disepakati benar-benar berujung pada manfaat yang dirasakan masyarakat.
Dua Raperda Jadi Senjata DPRD Lindungi Ekonomi Rakyat
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Tangerang juga menyampaikan dua Raperda inisiatif. Salah satunya berkaitan dengan regulasi swalayan dan waralaba, sementara satu lainnya mengatur peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Regulasi mengenai ritel modern dinilai semakin penting bagi Kota Tangerang yang terus berkembang sebagai kawasan metropolitan. Pertumbuhan swalayan dan waralaba harus tetap berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha mikro dan ekonomi lokal.
Andri menegaskan pemerintah daerah perlu hadir untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberadaan pelaku UMKM.
“Pemerintah harus hadir memproteksi agar keberadaan waralaba dan swalayan tidak mematikan sektor ekonomi mikro. Pelaku UMKM adalah pijakan utama kita dalam menumbuhkan ekonomi rakyat dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Dengan pembahasan Perubahan APBD 2026 dan dua Raperda inisiatif tersebut, DPRD Kota Tangerang ingin memastikan kebijakan daerah pada sisa tahun berjalan tidak berhenti pada dokumen anggaran, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga—mulai dari perlindungan sosial, pendidikan, infrastruktur hingga penguatan ekonomi rakyat.













Komentar