Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang Ditinggal Rusdi, KPU Ungkap Sosok yang Berpeluang Gantikan

RASIOO.id – Kursi anggota DPRD Kota Tangerang yang ditinggalkan almarhum Rusdi mulai memasuki tahap persiapan pergantian antarwaktu (PAW). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memastikan mekanisme pengisian kursi tersebut akan mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Namun, proses PAW belum dapat berjalan secara resmi. KPU Kota Tangerang masih menunggu surat permohonan dari DPRD Kota Tangerang sebagai pintu masuk untuk memulai tahapan pergantian.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, mengatakan setelah surat resmi diterima, pihaknya akan melakukan verifikasi dan menentukan nama calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu.

“Yang pertama KPU Kota Tangerang menunggu surat permohonan dari DPRD. Nanti kalau sudah keluar surat permohonan dari DPRD, KPU Kota Tangerang akan mengeluarkan nama calon pengganti berikutnya, yaitu suara terbanyak berikutnya,” kata Qori di Kantor KPU Kota Tangerang, Rabu, 12 Agustus 2026.

Rusdi merupakan anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Golkar yang terpilih melalui Dapil 1, meliputi Kecamatan Tangerang dan Karawaci.

Berdasarkan data hasil Pemilu, Rusdi memperoleh 11.787 suara. Sementara itu, nama yang berada dalam urutan suara terbanyak berikutnya adalah Diana Rosiyana dengan 3.433 suara.

Qori menegaskan, perolehan suara tersebut sudah tercatat dalam data KPU berdasarkan daftar calon tetap (DCT) dan hasil Pemilu. Meski demikian, KPU belum dapat menetapkan calon pengganti sebelum menerima permohonan PAW secara resmi dari DPRD.

“Kalau nama di Dapil 1, nama suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana, dengan perolehan 3.433. Ini kalau kita cek seluruh caleg di DCT Golkar Dapil 1, suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana,” ujarnya.

Tak Ada Batas Minimal Suara

Qori menjelaskan, mekanisme PAW mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Tidak ada ketentuan mengenai batas minimal jumlah suara yang harus dimiliki seorang calon untuk menggantikan anggota DPRD yang berhenti karena alasan tertentu.

Yang menjadi penentu adalah posisi calon sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.

“Enggak ada (batas angka). Cuma terbanyak berikutnya. Misalkan 3.000 atau 1.000, tapi dia terbanyak berikutnya, ya itulah yang jadi,” jelasnya.

Dalam daftar perolehan suara Partai Golkar Dapil 1, selain Rusdi dan Diana Rosiyana, terdapat sejumlah nama lainnya, yakni Andi Maulana dengan 10.850 suara, Aufa Bilal Aqsha 2.832 suara, Septra Risda Arking 2.283 suara, Anton Sanjaya 924 suara, Purnama Wijaya 836 suara, Chairany Savitri 766 suara, serta TB Ali Barata 471 suara.

Meski terdapat calon dengan suara lebih tinggi setelah Rusdi, Qori menegaskan penentuan calon pengganti harus mengikuti urutan suara dan ketentuan yang berlaku.

Proses Bisa Rampung dalam Sehari

Setelah surat permohonan PAW diterima, KPU akan memeriksa berbagai dokumen pendukung. Salah satunya adalah dokumen yang menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD, termasuk surat keterangan kematian Rusdi.

Sementara calon pengganti juga harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Secara aturan, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk memproses berkas setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

“Kalau berkas sudah lengkap, dalam waktu paling lama lima hari dan tidak terjadi persoalan-persoalan, ini nanti kita lampirkan lagi ke DPRD,” kata Qori.

Namun, proses tersebut tidak selalu membutuhkan waktu hingga lima hari. Qori menyebut sistem aplikasi yang digunakan KPU memungkinkan verifikasi dan pemrosesan dilakukan lebih cepat apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Pada prinsipnya kita menerima itu, lalu kita plenokan. Ini kan by aplikasi juga. Hari itu juga bisa kita proses, selesai satu hari,” ujarnya.

Jika Dapil Masih Memiliki Calon, Tak Perlu Cari ke Dapil Lain

KPU juga memastikan calon pengganti tidak otomatis berasal dari dapil lain. Selama masih terdapat calon Partai Golkar dalam dapil yang sama, maka pengisian kursi PAW akan mengacu pada calon di dapil tersebut.

“Ini kan kebetulan calon penggantinya di satu dapil ini masih ada stok nama. Kecuali memang sudah tidak ada stok nama, baru kita ambil dari dapil yang bersebelahan,” ungkap Qori.

Ia menambahkan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan calon berdasarkan kepentingan internal partai. Seluruh proses akan dilakukan secara normatif berdasarkan surat dari DPRD, data hasil Pemilu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat nama yang diajukan berbeda atau muncul persoalan internal, KPU akan melakukan pengecekan dan klarifikasi berdasarkan dokumen autentik.

“Kalau KPU sifatnya normatif. Kita hanya menerima surat. Kalau ada nama yang diajukan berbeda, nanti kita proses secara aturan juga, kita cek yang berikutnya itu kenapa,” katanya.

KPU Janji Proses Transparan

Qori memastikan proses PAW kursi DPRD Kota Tangerang akan dilakukan secara transparan. Jika ditemukan konflik atau persoalan dalam proses pengajuan, KPU dapat melakukan klarifikasi sebelum mengambil keputusan sesuai kewenangannya.

“Yang pasti KPU akan melaksanakan proses PAW ini secara transparan, termasuk ada proses klarifikasi kalau misalkan ada konflik dan lain sebagainya,” tegasnya.

Untuk saat ini, belum ada penetapan resmi calon pengganti Rusdi. KPU masih menunggu surat permohonan dari DPRD Kota Tangerang.

Setelah surat tersebut diterima, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan pleno, serta menetapkan nama calon pengganti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan perolehan 3.433 suara, Diana Rosiyana menjadi nama yang saat ini tercatat sebagai calon dengan suara terbanyak berikutnya di Partai Golkar Dapil 1. Namun, keputusan resmi mengenai pengisian kursi tersebut tetap menunggu seluruh tahapan PAW dan verifikasi KPU Kota Tangerang.

Komentar